Langsung ke konten utama
Look out
PENGAMATAN (LOOK OUT)

Pengertian Pengamatan Keliling
Pengamatan keliling adalah pengamatan
yang dilakukan dengan visual maupun menggunakan seluruh peralatan yang
ada sehingga secara dini dapat mendeteksi adanya bahaya tubrukan maupun
bahaya–bahaya lain yang mungkin terjadi. Didalam Peraturan Pencegahan
Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 pada aturan 5 yaitu tentang pengamatan,
dikatakan bahwa “setiap kapal harus selalu menyelenggarakan pengamatan
yang layak baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua
sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk
dapat membuat penilaian yang lengkap tentang situasi dan bahaya
tubrukan”. Hal-hal yang harus dilakukan pada saat mengadakan pengamatan
adalah:
-
Menjaga kewaspadaan secara terus-menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran dan juga dengan alat-alat yang lain.
-
Memperhatikan sepenuhnya situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
-
Petugas pengamat harus melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan
tidak boleh diberikan tugas lain karena dapat mengganggu pelaksanaan
pengamatan.
-
Tugas pengamat dan pemegang kemudi harus terpisah dan tugas kemudi
tidak boleh merangkap atau dianggap merangkap tugas pengamatan, kecuali
di kapal-kapal kecil dimana pandangan ke segala arah tidak terhalang
dari tempat kemudi.
-
Jika dipandang perlu personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan kondisi yang ada.
-
Jika kapal menggunakan kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan
pengecekan terhadap haluan kapal dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif adalah :
-
Berlayar di daerah yang padat lalu lintas kapalnya.
-
Berlayar di daerah dekat pantai.
-
Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran sempit.
-
Berlayar di daerah tampak terbatas.
-
Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya navigasi.
-
Berlayar pada malam hari
-
Orang Yang Melakukan Pengamatan
Pada setiap kapal kecuali kapal yang sangat kecil, pelaut harus
melakukan dinas jaga dari senja hingga fajar dan terkadang dilakukan
secara sehari penuh, terutama pada saat penglihatan terbatas. Pedoman
dalam melaksanakan pengamatan diatur dalam peraturan II / 1, Bab 11 pada
STCW (Standards of Training Certification and Watchkeeping for
Seafarers ), 1978. Regulasi II / I STCW mengatur tentang persyaratan
minimum untuk sertifikat “OOW” untuk kapal yang memiliki GT 500 atau
lebih, yaitu :
-
Berumur tidak kurang dari 18 tahun.
-
Mempunyai approved sea going service tidak kurang dari 1 tahun yang
merupakan bagian dari system pendidikan yang di buktikan dengan training
record book, di mana 6 bulan berdinas jaga di anjungan.
-
Telah lulus pendidikan sesuai standar STCW Code A II / I
-
Peralatan Pengamatan Keliling
Peralatan-peralatan yang biasa digunakan pada saat mengadakan pengamatan keliling diantaranya adalah sebagai berikut :
Binocular/Teropong
Alat ini biasa digunakan untuk mengamati benda-benda yang letaknya jauh dan nampak kecil serta kurang jelas terlihat.
Kompas magnit
Kompas magnit biasanya diatas kapal digunakan untuk menunjukkan arah atau menentukan haluan.
Alat baring (azimuth circle)
Alat ini digunakan untuk membaring suatu benda, dari hasil baringan itu akan didapatkan posisi kapal.
Radar
Radar adalah sebuah alat yang digunakan
untuk mendeteksi benda-benda yang berada disekitar kapal dan sekaligus
menentukan jaraknya. Radar harus selalu digunakan dengan tujuan untuk
keselamatan navigasi terutama pada saat berlayar di daerah perairan
dangkal dan daerah yang jarang dilalui terutama pada malam hari.
Radio VHF, MF, HF
Digunakan untuk berkomunikasi baik antara kapal dengan kapal lain maupun antara kapal dengan pihak darat.
Weather facsimile
Alat ini gunanya untuk menerima berita cuaca dari stasion yang memancarkan berita cuaca.
Navtex
Alat ini berguna untuk menerima berita keselamatan yang dipancarkan oleh stasion radio pantai.
Barometer
Alat ini digunakan untuk mengukur nilai tekanan udara di suatu tempat
DLL
Masih banyak lagi peralatan navigasi baik konvensional maupun
elektonik yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melaksanakan
pengamatan keliling.
Rangkuman
Sesuai dengan aturan 5 P2TL’72 yaitu
tentang pengamatan, setiap kapal harus selalu menyelenggarakan
pengamatan yang layak baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun
dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang
ada untuk dapat membuat penilaian yang lengkap tentang situasi dan
bahaya tubrukan. Terdapat kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat
prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif
yaitu bila berlayar di daerah yang padat lalu lintasnya, di dekat
pantai, di alur pelayaran sempit, dan lain-lain. Beberapa alat yang
biasa digunakan untuk mengadakan pengamatan keliling diantaranya
teropong, kompas magnit, alat baring, radar, radio dan lain-lain.
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA
Indikator keberhasilan :
Setelah mengikuti pembelajaran ini
peserta diklat mampu menjelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis dari
penerangan dan sosok benda.
-
Penerangan
Penerangan yang dimaksud disini adalah lampu-lampu yang wajib
diperlihatkan oleh sebuah kapal pada keadaan tertentu. Penerangan
tersebut wajib diperlihatkan mulai dari matahari tenggelam sampai dengan
matahari terbit dan boleh diperlihatkan pada saat matahari terbit
sampai matahari tenggelam pada keadaan tertentu ( asap tebal, kabut,
badai salju, hujan angin ).
-
Jenis-jenis penerangan
-
Penerangan Tiang adalah penerangan putih yang dipasang di atas sumbu
muka belakang kapal yang menunjukkan cahaya yang tidak terputus – putus
dengan busur cakrawala 225 derajat.
untuk kapal yang :
Panjang < 50 meter à satu buah pen. tiang.
Panjang ≥ 50 meter à dua buah pen. Tiang
-
Penerangan Lambung adalah penerangan hijau dilambung kanan dan merah
di lambung kiri yang menunjukkan cahaya yang tidak terputus – putus
dengan busur cakrawala 112,5 derajat.
Penerangan lambung :
Kanan : hijau
Kiri : merah
-
Penerangan Buritan adalah penerangan putih yang dipasang di buritan
yang menunjukkan cahaya yang tidak terputus-putus meliputi busur
cakrawala 135 derajat.
Penerangan buritan + Penerangan tunda
Buritan : putih
Tunda : kuning
-
Penerangan tunda adalah penerangan berwarna kuning yang dipasang di
buritan yang menunjukkan cahaya yang tidak terputus – putus meliputi
busur cakrawala 135 derajat.
-
Penerangan Keliling adalah penerangan yang menunjukkan cahaya yang
tidak terputus – putus meliputi busur cakrawala 360 derajat ( warna
merah, hijau, putih, atau kuning ).
-
Penerangan Cerlang adalah penerangan yang mempunyai karakter 120 kedipan atau lebih setiap menitnya.
Kapal yang sedang berlayar dan mempunyai laju terhadap air harus menyalakan penerangan tiang, penerangan lambung , dan
-
Sosok benda
Sosok Benda adalah sebuah bentuk tertentu berwarna hitam yang harus
diperlihatkan oleh kapal jika dalam keadaan tertentu, mulai dari
matahari terbit sampai dengan matahari terbenam. Jenis – jenisnya adalah
bola – bola, kerucut, belah ketupat dan silinder
-
Rangkuman
Penerangan adalah lampu-lampu yang wajib diperlihatkan oleh sebuah
kapal pada keadaan tertentu. Penerangan tersebut wajib diperlihatkan
mulai dari matahari tenggelam sampai dengan matahari terbit. Jenis-jenis
penerangan antara lain penerangan ; tiang, lambung, buritan, tunda,
keliling dan cerlang.
Sosok Benda adalah sebuah bentuk tertentu berwarna hitam yang harus
diperlihatkan oleh kapal jika dalam keadaan tertentu, mulai dari
matahari terbit sampai dengan matahari terbenam. Jenis – jenisnya adalah
bola – bola, kerucut, belah ketupat dan silinder
ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA
Indikator keberhasilan :
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat mampu menjelaskan isyarat bunyi dan isyarat cahaya yang di perdengarkan diperdengarkan oleh kapal.
-
Isyarat Bunyi
Isyarat Olah Gerak
Isyarat olah gerak adalah isyarat bunyi yang diperdengarkan saat
kapal sedang berolah gerak (belok kanan, belok kiri, mundur, menyusul).
Kata “ suling “ berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan
tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian
didalam Lampiran III Peraturan-peraturan P2TL 1972.
Istilah “ tiup pendek “ berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik
Istilah “ tiup panjang “ berarti tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.
Jika kapal tenaga sedang berlayar dalam keadaan saling melihat satu sama lain, isyarat yang diperdengarkan adalah :
-
Satu tiup pendek ( ) artinya Saya sedang merubah haluan ke kanan.
-
Dua tiup pendek ( · ) artinya Saya sedang merubah haluan ke kiri.
-
Tiga tiup pendek ( · ·) artinya Mesin saya sedang bergerak mundur.
-
Setiap kapal boleh menambah isyarat – isyarat suling di atas dengan isyarat – isyarat cahaya atau cerlang.
-
Jika kapal dalam situasi penyusulan ( saling melihat di dalam alur pelayaran / air pelayaran sempit ).
-
Kapal yang menyusul kapal lain
-
Dua tiup panjang, satu tiup pendek . ( ___ ___ . )
Artinya Saya hendak menyusul melewati sisi kanan anda
-
Dua tiup panjang, dua tiup pendek . ( ___ ___ . .)
Artinya Saya hendak menyusul melewati sisi kiri anda.
-
Kapal yang disusul kapal lain
-
Apabila setuju segera membunyikan :
satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang, satu tiup pendek. ( ___ . ___ . )
-
Apabila ragu-ragu segera membunyikan :
sekurang-kurangnya lima tiup pendek dengan cepat.
( · · · · ·)
Isyarat bunyi lain yang dipancarkan oleh kapal yang sedang di assist untuk tug boat pembantu (assist tug ).
-
Ikatkan tali tug ( . __)
-
Tarik atau dorong ke kekanan ( . )
-
Tarik atau dorong kekiri ( . . )
-
Tarik kedepan atau mulai memutar ( ___ )
-
Tarik ke belakang ( … )
-
Berhenti menarik atau mendorong ( .. .. )
-
Lepas tali tug (___ . . . . ETC )
-
Tug mengalami keadaan darurat ( . . . . . ___ )
-
Isyarat Tampak Terbatas
Isyarat tampak terbatas adalah isyarat
bunyi yang diperdengarkan saat kapal memasuki daerah tampak terbatas
(daerah yang berkabut). Isyarat tampak terbatas sering disebut dengan
istilah isyarat kabut. Sesuai dengan aturan P2TL 1972 setiap kapal yang
berada di daerah tampak terbatas Setiap kapal harus berjalan dengan
kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan
terbatas yang ada, kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk
segera dapat berolah gerak, setiap kapal harus benar-benar memperhatikan
keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Berikut
isyarat-isyarat yang diperdengarkan oleh masing-masing kapal saat
memasuki daerah tampak terbatas sesuai dengan aturan 35 P2TL 1972 :
-
Kapal tenaga sedang melaju :
( ___ ) Satu tiup panjang ( Selang waktu tidak lebih dari 2 menit ).
-
Kapal tenaga sedang berlayar, tapi berhenti dan tidak melaju :
( ___ ___) Dua tiup panjang berturut – turut ( Selang waktu tidak lebih dari 2 menit )
-
Bagi,
-
Kapal terbatas berolah gerak,
-
Kapal tidak dapat berolah gerak,
-
Kapal terkekang saratnya,
-
Kapal layar,
-
Kapal sedang menangkap ikan,
-
Kapal sedang menunda atau mendorong kapal lain :
( ___ · ·) Satu tiup panjang dua tiup pendek ( Selang waktu tidak lebih dari 2 menit )
-
Kapal yang ditunda yang paling belakang jika diawaki :
( ___ · · ·) Satu tiup panjang, tiga tiup pendek ( Selang waktu tidak lebih dari 2 menit )
-
Kapal yang sedang berlabuh jangkar :
-
Kapal panjang kurang dari 100 m :
Memukul genta / bel dengan cepat selama kira-kira 5 detik ( Selang waktu tidak lebih dari 1 menit ).
-
Kapal panjang lebih dari 100 m :
-
Memukul genta / bel dengan cepat selama kira-kira 5 detik di bagian depan kapal, diikuti dengan :
-
Membunyikan gong dengan cepat selama kira-kira 5 detik di buritan.
Jika terlihat / mendengar ada kapal lain mendekat, boleh membunyikan :
Satu tiup pendek, satu tiup panjang, satu tiup pendek ( . ___)
-
Artinya Kapal saya tidak melaju, anda dapat melewati saya dengan hati – hati .
Isyarat Cahaya
-
Isyarat-isyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut :
-
Satu kedip untuk menyatakan “ Saya sedang mengubah haluan saya kekanan “ ;
-
Dua kedip untuk menyatakan “ Saya sedang mengubah haluan saya kekiri “ ;
-
Tiga kedip untuk menyatakan “ Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak “ ;
-
Lamanya masing-masing kedip harus
kira-kira satu detik, selang waktu antara kedip-kedip itu harus
kira-kira satu detik, serta selang waktu antara isyarat-isyarat beruntun
tidak boleh kurang dari 20 detik ;
-
Penerangan yang digunakan untuk isyarat
ini jika dipasang, harus penerangan putih keliling, dapat kelihatan dari
jarak minimum 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I
(Satu) P2TL 1972.
Rangkuman
Isyarat olah gerak adalah isyarat bunyi
yang diperdengarkan saat kapal sedang berolah gerak (belok kanan, belok
kiri, mundur, menyusul). Isyarat tampak terbatas adalah isyarat bunyi
yang diperdengarkan saat kapal memasuki daerah tampak terbatas (daerah
yang berkabut). Isyarat tampak terbatas sering disebut dengan istilah
isyarat kabut. Isyarat cahaya adalah sebuah isyarat dari cahaya yang
lamanya masing-masing kedip harus kira-kira satu detik, selang waktu
antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik, serta selang waktu
antara isyarat-isyarat beruntun tidak boleh kurang dari 20 detik
Komentar
Posting Komentar